300 Karyawan Dipasena Dipecat Tak Jelas
Jumat, 14 September 07
DetiEK dotCom
JAKARTA - PT Aruna Wijaya Sakti (dulu Dipasena) memecat 300 orang karyawannya secara tertulis dalam prioden dua hari. Saat ini pemecatan secara tertulis masih berlangsung di masing-masing bagian perusahaan yang memiliki 4000 karyawan tersebut.
Humas Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan SPSI Widanarko mengungkap pemecatan ini berlangsung sangat singkat. Karyawan hanya diberi surat PHK, tanpa kriteria pemecatan yang jelas dan tanpa perundingan dengan serikat.
“Sudah 300 orang diantaranya pengurus teras SPSI. Hal ini sangat rawan konflik,” ujar Widanarko, Jumat (14/9/2007).
Widan juga berharap Bupati Tulangbawang Abdurrahman Sarbini dan pejabat terkait segera turun tangan karena pemecatan ini menurutnya sangat cacat hukum.
Widanarko berharap pemerintah segera memediasi pertemuan segi tiga antara Aruna Wijaya Sakti, Neptune (kontraktor Dipasena yang baru) Disnakertrans, untuk membicarakan solusi masalah tersebut.
Sementara itu pemecatan terhadap karyawan tanpa kriteria yang jelas ini membuat sejumlah keluarga karyawan merasa was was.
Yayuk istri salah seorang karyawan yang tinggal di Kemiling, mengungkap dirinya sangat khawatir mengenai pemecatan yang tengah berlangsung. Menurut dia pemecatan bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja.
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa selain menerima pemecatan tersebut karena opsinya, dipecat tanpa pesangon atau dipecat dengan pesangon,” ujarnya.
Pemecatan 300 orang karyawan ini merupakan buntut dari aksi mogok karyawan yang menuntut kepada perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan 7 September lalu.(aji aditya junior/trijaya/fit)
sumber:www.okezone.com
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda