Pemerintah Mestinya Tidak Terburu-buru Menjual Dipasena
TEMPO Interaktif
Jum'at, 25 Mei 2007 08:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga swadaya Wahana Lingkungan Hidup meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru memutuskan masa depan industri udang Dipasena terkait rencana mengumumkan investor baru yang akan mengambil alih perusahaan itu hari ini.Menurut M. Riza Damanik, Manager Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup, seharusnya pemerintah tidak cuma mengutamakan masalah permodalan. Lebih dari itu, kata dia, Dipasena telah menimbulkan berbagai masalah sosial dan lingkungan yang belum terselesaikan. "Faktanya, tidak satupun masyarakat mengetahui jumlah pasti utang yang harus mereka bayar," kata Riza.Sebelumnya, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) telah menetapkan empat investor menjadi peserta tender Dipasena, yakni Konsorsium Laranda (Filipina), PT Central Proteinaprima (kelompok Charoen Pokphand Thailand), Thai Royal (Thailand), dan PT Kemila International Holding Co (Indonesia). Dalam tender tersebut pemenangnya adalah, konsorsium Neptune, yang dimotori PT Central Proteinaprima Tbk.Persyaratan yang ditetapkan PPA untuk memenangkan tender, bisnis perusahaan itu minimal lima tahun sudah bergerak dalam budi daya udang, dan bisa menunjukkan bukti kemampuan modal minimal Rp 1,7 triliun paling lambat 21 Mei 2007.Riza mengungkapkan, salah seorang petambak plasma Dipasena bernama Suprakanto, kaget setelah membaca surat keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan bahwa utang petambak plasma Dipasena rata-rata berkisar Rp 100 juta.Padahal, katanya, para petambak telah berproduksi selama 8 tahun dan telah membayar kewajiban yang secara otomatis dipotong pada setiap penjualan hasil panen udang mereka. Ketidakjelaan ini justru menyebabkan petambak plasma sulit untuk melunasi utang mereka dan mendapatkan kembali sertifikat tanah yang sebelumnya telah diagunkan kepada Bank BDNI pada 1989.Adapun isu kerusakan lingkungan juga menjadi masalah tersendiri dalam industri ini, yaitu mulai dari musnahnya ekosistem hutan mangrove dan menurunnya kualitas perairan dan lahan.Kerusakan lingkungan juga telah menyebabkan terjadinya bencana abrasi, sedimentasi, dan penggaraman air tanah (salination) baik didalam maupun sekitar perusahaan.“Untuk itulah pemerintah sebagiknya menggunakan kesempatan ini untuk mendapatkan komitmen dari semua pihak guna melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak petambak plasma dan masyarakat di sekitar perusahaan," ujarnya.
Ninin Damayanti
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda