Negara Rugi Rp 27,6 T dalam Kasus Dipasena
Submitted by Editor01 on Fri, 02/22/2008 - 11:55.
Anggota DPD RI asal Lampung Kasmir Tri Putra menilai, uang negara hilang sebesar Rp 27,6 triliun akibat anjloknya aset Dipasena saat dijual ke konsorsium Neptune. Tahun 2000, tambak udang itu diserahkan ke BPPN karena kasus BLBI senilai Rp 28,4 triliun, namun akhirnya dijual dengan harga Rp 688,12 miliar.
Melalui pelelangan, pada 25 Mei 2007, pemerintah lewat Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menetapkan PT Central Proteina Tbk (CP Prima) yang masuk dalam konsorsium Neptune sebagai pemenang tender Dipasena. Harga jual yang ditetapkan PPA sebesar Rp 688,12 miliar.
Berita selengkapnya bisa dilihat di Investor Daily.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda