Penjualan Dipasena Rp. 2,2 T
2008, Penjualan Dipasena Rp. 2,2 T
memproyeksikan produksi udang meningkat 562 % dari 6.394 ton tahun ini menjadi 42.371 ton pada 2008Jakarta – Konsorsium Neptune pemilik baru Grup Dipasena, bakal menggelontorkan investasi Rp 2,9 triliun dalam lima tahun ke depan. Konsorsium yang dikomandoi Central Proteinaprima ( CP Prima ) itu optimistis penjualan udang Dipasena menjadi tujuh kali lipat tahun depan, senilai Rp 2,2 triliun.Demikian rangkuman keterangan Direktur CP Prima Mahar Sembiring dan Kepala Kampung Bumi Dipasena Nafian Faiz kepada Investor Daily.“ Jika tahun ini penjualan Dipasena Rp 316.6 miliar, tahun 2008 diproyeksikan mencapai Rp 2,2 triliun dan pada tahun 2009 Rp 4,1 triliun ” papar Mahar Sembiring di Jakarta, Senin ( 11/6 ).Dia Menjelaskan, Konsorsium Neptune berencana menginvestasikan dana Rp 2,9 triliun untuk revitalisasi Dipasena. Dari angka itu sebanyak Rp 880 miliar berasal dari kredit yang dikucurkan PT Bank Panin Tbk kepada CP Prima, untuk pinjaman investasi serta modal kerja bagi plasma Dipasena.Secara bertahap, Dipasena akan membangun sarana infrastruktur dan fasilitas industri pengolahan udang, pabrik pakan serta benur. Perusahaan udang yang berpotensi terbesar di dunia ini berencana menggunakan teknologi terbaru untuk meningkatkan produksi budidaya.Neptune, memproyeksikan produksi udang meningkat 562 % dari 6.394 ton tahun ini menjadi 42.371 ton pada 2008. Udang itu akan dipasarkan ke pelanggan CP Prima di Jepang, Amerika Serikat dan Uni Eropa.Sementara itu, Nafian mengatakan pemerintah perlu mengawasi kemitraan Inti – Plasma Dipasena. Dengan demikian petani udang tidak akan di rugikan.Secara terpisah, Dirjen Budidaya Kelautan dan Perikanan ( DKP ) Made L Nurjana mengatakan, pola kemitraan Inti – Plasma mempunyai dasar hukum yang jelas. Investasi budidaya perikanan pada lahan di atas 100 ha harus menggunakan pola kerjasama Inti - Plasma . Dengan demikian masyarakat di libatkan sebagai mitra investor.Meski PKS ( Perjanjian Kerja Sama ) Inti - Plasma merupakan masalah internal kedua pihak, lanjut Made , perjanjian kemitraan itu harus saling menguntungkan ( c92 )Disarikan dari : Investor Daily, 13 juni 2007.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda