CP Prima Segera Right Issue?
Ekonomi
13/05/2009 - 09:06
CP Prima Segera Right Issue?
(inilah.com/ Bayu Suta)INILAH.COM, Jakarta - Rencana PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) untuk melakukan right issue mendapat peluang setelah pemegang saham independen secara aklamasi menyetujui rencana konversi utang subordinasi dari PT Surya Hidup Satwa.
Hal tersebut dikatakan Direktur Komunikasi Korporasi PT Central Proteinaprima Tbk, Rizal I Shahab kemarin. "Kami telah memenuhi ketentuan Bapepam-LK sehingga rencana right issue bisa dilanjutkan. Kami segera melaporkan hasil RUPSLB itu kepada otoritas," katanya.
Persetujuan itu diberikan oleh 99,98% pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) kedua Selasa kemarin. Sedangkan sekitar 0,02% menyatakan abstain. Dengan demikian rapat tersebut memenuhi kuorum yang dipersyaratkan otoritas pasar modal yaitu diharidi oleh 56,2% pemegang saham independen.
Hasil RUPSLB dan jadwal pelaksanaan penerbitan saham baru, ujarnya akan segera diumumkan melalui media massa sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terkait soal keberatan PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) atas rencana right issye, Rizal mengatakan obligasi tukar Red Dragon dengan para investor yang diwakili IRAI tersebut bersifat independen dan tidak terkait dengan perseroan.
Pemegang obligasi yang diwakili IRAI tersebut menilai CP Prima harus membatalkan right issue dan tidak mengubah porsi pemegang saham agar tidak melanggar kesepakatan pemegang obligasi dengan obligor.
Perseroan menilai keberatan IRAI atas pelaksanaan right issue tersebut tidak memiliki dasar hukum, terutama mengingat transaksi dilakukan di wilayah yuridiksi hukum Singapura jadi bukan di Indonesia.
"Right issue untuk meningkatkan kinerja perseroan dengan kenaikan peringkat dan mengurangi rasio utang agar sesuai dengan peryaratan kovenan yang ditetapkan bank pemberi kredit,” jelas Rizal.
Sedangkan pihak Bapepam-LK mengakui sudah menerima surat pemberitahuan adanya RUPSLB dari pihak CP Prima. "Kami baru menerima surat dari mereka tetapi tidak berhak membatalkannya," kata Kabiro Perundang-udangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon.[hid]
Label: cpro cp prima aws cp bahari
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda